Sidoarjo (ANTARA News) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Pargiyono memastikan jika rencana pemindahan penahanan terhadap musisi Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang Jakarta menuju Rutan Klas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak jadi dipindahkan pada hari ini.
"Rencananya akan dipindahkan pada hari ini, berangkat dari Jakarta dan sampai di Surabaya untuk menuju ke Rutan Klas I Surabaya. Namun, kami mendapatkan telepon dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya jika yang bersangkutan (Dhani) tidak jadi dipindahkan hari ini," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Klas I Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.
Namun, kata dia, Dhani besok baru berangkat dari Jakarta ke Surabaya langsung menuju ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani persidangan.
"Dari situ, kami tidak tahu apakah selesai sidang langsung ke Jakarta lagi atau seperti apa, kami masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.
Jika memang putusan pengadilan memerintahkan Dhani ditempatkan di Rutan Klas I Surabaya, kata dua, tentunya pihak rutan tidak bisa menolak.
"Asalkan itu sudah ada alasan yang berkekuatan hukum tentunya kami tidak bisa menolak," imbuhnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada jika memang jadi di tempatkan di Rutan Klas I Surabaya, tidak ada keistimewaan bagi Dhani dan diperlakukan seperti tahanan lainnya.
"Sesuai prosedur akan ditempatkan di blok tahanan setelah terlebih dahulu melalui pengenalan lingkungan. Sama seperti tahanan lainnya, karena kami juga tidak memiliki ruangan sel khusus," tuturnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan oleh ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial.
Dalam videonya yang melontarkan ucapan "idiot" kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus ini.
Baca juga: Kejaksaan gagal pindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya
Baca juga: Fahri Hamzah: Ahmad Dhani batal ditahan di Surabaya
Baca juga: Kejaksaan: Ahmad Dhani selanjutnya ditahan di Medaeng
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019