Menurut Juru Bicara Bidang Hukum PSI Ryan Ernest dalam konferensi pers bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) di Jakarta, Rabu, keputusan Bawaslu untuk tidak melanjutkan kasus tersebut karena Andi Arief tidak memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dinilai cacat hukum.
Hal ini menurut dia, dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 1 Februari 2019 lalu. Dalam putusan itu, Bawaslu dinilai bersalah karena menghentikan tindak lanjut kasus mahar tersebut padahal bisa menemui langsung Andi Arief di Lampung. DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Andi Arief dengan menggunakan sambungan jarak jauh.
Sebab, Andi Arief dalam berbagai pernyataannya menyebutkan dirinya siap diklarifikasi baik di Lampung maupun juga melalui teknologi video call. Namun sayangnya Bawaslu justru beranggapan Andi Arief harus hadir di Bawaslu RI, katanya.
Menurut dia, secara etik, untuk mencari kebenaran, Bawaslu harusnya dapat memenuhi itu. "Ini kan Bawaslu 'mager', malas gerak, padahal kebenaran ini ditunggu masyarakat. Jadi putusan Bawaslu itu cacat hukum, untuk itu ini harus dibuka kembali untuk memenuhi unsur kebenaran. Andi Arief juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diklarifikasi," katanya.
Menurut dia, hal ini penting guna mewujudkan pemilu yang berkualitas. Untuk memastikan kebenaran bahwa terpilihnya Sandiaga bukan atas mahar politik.
"Jangan sampai ini kemudian menjadi syak wasangka," katanya.
Ketua Umum Nasional Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan DKPP tersebut.
"Kita akan terus dorong agar ini dibuka kembali," katanya.
Ia mengakui, memang dalam putusan DKPP tersebut hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak ada perintah untuk membuka kembali kasus tersebut.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, secara etik, Bawaslu harus membuka kembali kasus itu, karena tidak tidak melakukan prosedur yang benar dalam pembuatan keputusan.
"Kita ingin ini sesuai prosedur, Bawaslu bisa meminta klarifikasi Andi Arief, apapun itu hasilnya," katanya.
Ia menyampaikan, kasus cuitan Andi Arief terkait mahar politik Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Nusantara ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Pada 31 Agustus 2018 Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi tiga kali undangan klarifikasi.
Pada 3 September 2018 Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait putusan Bawaslu tersebut. Pada 1 Februari 2019, DKPP memutuskan Bawaslu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Baca juga: Sandiaga dilaporkan ke Bawaslu soal "mahar"
Baca juga: Berada di Lampung, Andi Arief tawarkan tiga model klarifikasi ke Bawaslu
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019