Jakarta (ANTARA News) - Jose Mourinho resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sekitar 2,2 juta euro (sekitar Rp34,9 miliar) karena menggelapkan pajak sebesar 3,3 juta euro (sekitar Rp52,4 miliar), yang dilansir oleh Marca pada Selasa waktu setempat (05/2).
Berdasarkan hukum di Spanyol, pelatih asal Portugal tersebut tidak akan menjalani hukuman penjara karena ia terlibat dalam sebuah kejahatan keuangan dengan hukuman penjara di bawah dua tahun.
Mourinho mengakui telah melakukan penggelapan di hadapan pengadilan dalam sidang Pengadilan Provinsi Madrid yang hanya berlangsung beberapa menit.
Juru taktik berjuluk The Special One itu terlibat dalam dua penggelapan pajak, tidak melaporkan pendapatan 3,3 juta euro selama menjadi pelatih Real Madrid, Mourinho dijatuhi hukuman enam bulan untuk masing-masing penggelapan pajak.
Denda yang Mourinho terima adalah 60 persen dari jumlah penggelapan pajak yaitu 966.922,56 euro (sekitar Rp15,3 miliar) pada 2011 dan 1.015.879,83 (sekitar Rp16,1 miliar) pada 2012.
Baca juga: Drama kepemimpinan, Mourinho vs Solskjaer
Baca juga: Suksesi di Real Madrid? Mourinho siap gusur Solari
Baca juga: Apa itu berbohong? Simak pernyataan Jose Mourinho
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019