Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akhirnya menunda keputusan mengenai calon tetap anggota KPU setelah rapat internal komisi ini pada Rabu malam berjalan alot sehingga tidak berhasil menetapkan tujuh nama calon tetap anggota KPU. Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu malam, mengemukakan penentuan calon tetap anggota KPU akan dilakukan Komisi II dalam rapat internal pada Kamis pukul 10.00 WIB. Komisi II harus menyelesaikan seluruh proses seleksi terhadap calon anggota KPU pada Kamis pukul 12.00 WIB karena pada pukul 13.00 WIB, hasil seleksi harus sudah diserahkan atau dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Penetapan tujuh calon tetap anggota KPU hanya akan diikuti oleh 49 dari 52 anggota Komisi II karena tiga anggota komisi ini tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak suaranya. Menurut Mangindaan, Komisi II telah menyepakati mekanisme pemilihan, yaitu setiap anggota Komisi II harus memeringkat nama berdasarkan nilai yang diberikan. Dengan demikian, nantinya akan ada peringkat 1 hingga 20. "Dari peringkat itu kita tentukan tujuh yang paling atas," katanya. Untuk memperoleh tujuh nama, setiap anggota Komisi II memilih tujuh orang dengan nilai teratas. Nama-nama itu dikumpulkan lalu ditentukan peringkatnya dengan urutan peringkat 1 hingga peringkat 20. Peringkat dibuat karena ada kemungkinan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga penggantinya didapat dari calon pada peringkat yang ada di bawahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007