Jakarta (ANTARA News) - Penyaluran minyak goreng bersubsidi melalui pasar murah oleh pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat dimulai pekan depan setelah Departemen Keuangan mencairkan dana Rp25 miliar itu. "Mudah-mudahan minggu depan dapat dilaksanakan," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Gunaryo, di Jakarta, Rabu. Penyelenggaraan pasar murah minyak goreng bersubsidi itu seharusnya digelar dua tahap, yaitu dua pekan sebelum Idul Fitri dan dua pekan setelah Idul Fitri. Melalui pasar murah minyak goreng bersubsidi masyarakat akan mendapatkan minyak goreng dengan harga lebih murah Rp2.500 per liter dengan jatah dua liter per Rumah Tangga Miskin (RTM). Sebelumnya, Depdag masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai prosedur pelaksanaannya untuk menghindari tuduhan korupsi dalam penyaluran subsidi minyak goreng. Namun, akhirnya diputuskan pasar murah minyak goreng dapat dilakukan cukup dengan Surat Menteri Perdagangan kepada Gubernur. "Setelah Surat Menteri Perdagangan ada, DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) keluar, pasar murah minyak goreng tersebut akan berjalan," ujarnya. Menurut Gunaryo, Perpres tidak diperlukan karena penyaluran subsidi minyak goreng melalui pasar murah oleh Pemda itu bukan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus mematuhi Keputusan Presiden (Kepres) No.80 tahun 2003 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Keppres tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah dengan dana minimal Rp50 juta harus dengan proses tender. "Kemarin, kami sudah jelaskan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa kami tidak melakukan pengadaan barang dan jasa," tambahnya. Gunaryo memaparkan, pasar murah digelar oleh Pemda bekerjasama dengan swasta yang sanggup menjual minyak gorengnya dengan harga Rp2.500 per liter lebih murah dibanding harga pasaran. Setelah itu, perusahaan tersebut dapat mengklaim selisih harga jual Rp2.500 per liter itu kepada pemerintah. "Kami sudah menyampaikan seperti itu kepada KPK dan KPK mengatakan, itu memang bukan (kegiatan) pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007