... sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi...
Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan, berkendara sambil bernavigasi memakai peta elektronik melalui piranti Global Positioning System alias GPS, bisa ditilang polisi.
Namun, "Kalau kemudian sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh polisi," kata dia, saat ditemui di Surabaya, Selasa.
Dalam pada 88 Peraturan Menteri Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar. "Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran, kalau pakai GPS itu ada gangguan," katanya.
Ia menegaskan, GPS tidak dilarang selama dikendalikan navigator, yakni teman berkendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
"GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, misal teman sebelahnya, kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tidak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau menggunakan bukan teman berkendara," katanya.
Baca juga: Menhub: boleh pakai GPS saat kendaraan berhenti
Ia mengakui masih sulit untuk pengawasannya terkait penggunaan GPS dalam berkendara.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, membolehkan memakai sistem peta elektronik di GPS asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya.
Ia menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik itu baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua.
"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisaberenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," katanya.
Ia mengimbau, terutama para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
Pewarta: Juwita Rahayu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019