Bandung (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PT Kereta Api (KA), Noor Hamidi, mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan "operasi pasar" (OP) secara dadakan dengan menjalankan KA Tambahan Lebaran. "Ada 14 KA Tambahan lebaran yang kami persiapkan, baik kelas Eksekutif, Bisnis maupun Ekonomi," Kata Noor Hamidi di Bandung, Rabu. Menurut Noor Hamidi, PT KA akan mengoperasikan KA Tambahan Lebaran ini bila terjadi ledakan penumpang yang diperkirakan tidak akan tertampung dengan KA reguler yang ada. Ia menyebutkan, tiket KA Tambahan itu bisa dibeli langsung di stasiun pemberangkatan. Terutama sekali di Stasiun Pasar Senen, Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Gambir Jakarta, atau di beberapa stasiun pemberangkatan arus balik dari beberapa stasiun di Jatim, Jateng dan Yogyakarta. Empat belas KA Tambangan yang rencananya dijalankan pada saat terjadi lonjakan penumpang Mudik/ Balik lebaran itu adalah Pasundan Lebaran (ekonomi), Tawang Jaya Lebaran (ekonomi), Kamandanu Lebaran (eksekutif), Kutojaya Lebaran (ekonomi), Senja Utama Lebaran (bisnis), Sawunggalih Lebaran (bisnis). Selain itu, Senja Utama Lebaran (bisnis), Argolawu Lebaran (eksektif), Bengawan lebaran (ekonomi), Kertajaya Lebaran (ekonomi), Gajayana Lebaran (eksekutif), Mantab (ekonomi), Purwojaya (bisnis, eksekutif), Bangun Karta (bisnis), Sapujagat (ekonomi). "Asumsi lonjakan penumpang terjadi pada H-3 atau Tabu (10/10) dengan prakiraan volume penumpang mencapai 146.531 penumpang, sedangkan arus balik terjadi diprediksi terjadi pada H+4 (18/10) dengan prakiraan volume penumpang mencapai 163.351 penumpang," kata Noor Hamidi. Terkait pencaloan, menurut Noor Hamidi, PT KA terus berupaya melakukan antisipasi. Menurut dia, ruang gerak percaloan tiket KA saat ini semakin sempit karena konsentrasi pelayanan penjualan tiket sudah disebar. Tiket selain dapat dibeli di delapan stasiun di sekitar Jakarta, juga dapat dibeli di 10 agen yang juga menyebar di Jakarta. "Pencaloan marak kalau masyarakat yang akan mudik sulit mengakses pembelian tiket. Namun saat ini tidak lagi, tiket bisa dibeli di 18 titik pelayanan di seantero Jakarta," katanya. Selain itu, kata Noor Hamidi, dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2007, tentang perkeretaapian, PT KA dapat mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan praktik percaloan. "Setiap orang yang menjual karcis KA di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, bisa dipidana dengan pidana paling lama enam bulan kurungan," kata Humas PT KA itu. Sementara itu, pada saat prosesi mudik berlangsung, Kabid Humas KA menghimbau agar penumpang tidak membawa bawaan secara berlebihan dan tidak menggunakan perhiasan yang mencolok. Para penumpang yang ditawari tiket dengan harga tidak rasional diminta melaporkan kepada petugas di stasiun itu. "Yang terpenting waspada terhadap aksi kriminalitas," kata Noor Hamidi menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007