Jayapura (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan dua orang anggota KPK yang diamankan oleh pihaknya ke Polda Metro Jaya tidak dapat memperlihatkan surat tugas atau perintah penugasan ketika tertangkap tangan mematai-matai di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2).

Kepala Bagian Protokol Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua Gilbert Yakwar dalam siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan, atas dasar tersebut, yang bersangkutan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi oleh aparat yang berwenang apakah benar merupakan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Pada mulanya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK yang sementara melakukan tugas pengawasan dan atau monitoring terhadap kegiatan evaluasi APBD Papua bersama Kementerian Dalam Negeri RI," katanya.

Baca juga: Tim Kemendagri rapat dengan Pemprov Papua sebelum insiden KPK

Gilbert mengungkapkan setelah tas jinjingnya diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai anggota KPK atas nama Muhamad Gilang Wicaksono.

Selanjutnya, lanjut Gilbert, pihaknya menanyakan pula berapa anggota yang bersama-sama dan dijawab ternyata ada enam orang.

"Ternyata yang berada di tempat kejadian (lobi Hotel Borobudur) hanyalah berdua bersama dengan seseorang yang kemudian diketahui bernama Ahmad Fajar, selanjutnya diminta pula untuk memperlihatkan surat tugas atau perintah penugasan," ujarnya.

Dia menjelaskan kedua petugas KPK tersebut menyatakan tidak ada, sambil mengatakan hanya diperintah oleh pimpinan.

Gilbert mengatakan bahwa yang bersangkutan diminta untuk memperlihatkan siapa-siapa saja yang telah diambil gambar atau difoto dengan telepon seluler yang bersangkutan.

"Ternyata dalam telepon seluler tersebut terdapat hampir semua foto pejabat Papua beserta keterangan termasuk barang-barang bawaan serta lebih disoroti lagi tentang adanya tas ransel yang dibawa oleh salah satu peserta yang diduga di dalamnya ada berisi uang untuk tujuan penyuapan," katanya lagi.

Dia menambahkan hal ini sangat mencederai hati pemerintah dan DPR Papua yang telah menseriusi arahan dan pembinaan yang dilakukan KPK selama empat tahun di Bumi Cenderawasih tentang Pencegahan Korupsi Terintegrasi, di mana atas rekomendasi lembaga pengawas ini pemprov telah membangun sistem e-planning, e-budgeting, e-samsat, e-perijinan, dan e-lapor.
Baca juga: KPK tanggapi pernyataan Pemprov Papua soal peristiwa penyelidik KPK

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019