Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Demokrat Amin Santono divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp1,6 miliar karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim M Arifin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim yang terdiri dari M Arifin, Rustiono, Bambang Hermanto, Sofialdi dan Agus Salim itu juga mencabut hak politik Amin Santono.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Amin Santono menjalani pidana pokok," ungkap hakim M Arifin.

Hakim juga memerintahkan agar Amin membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun kurungan," tambah hakim M Arifin.

Uang pengganti Rp1,6 miliar itu adalah potongan dari total suap Rp3,3 miliar tapi KPK sudah menyita Rp400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin, dikurangi Rp1 miliar yang diserahkan ke seseorang bernama Rasta Wiguna untuk pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono, yang maju dalam pilkada kabupaten Kuningan Jawa Barat. Selain itu untuk mencari dukungan politik dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Rp200 juta yang diserahkan ke Eka Kamaludin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp2,8 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, anggota DPR Komisi IX non-aktif dari fraksi Demokrat Amin Santono bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin Santono sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.

Baca juga: Perantara suap dana alokasi daerah divonis 4 tahun penjara

Baca juga: Politikus Demokrat dituntut 10 tahun penjara

Baca juga: KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019