Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri tasi 19 spot karang massve (padat) dan tujuh spot karang bercabang

Kupang, (ANTARA News) - PT Ocean Tangker, pemilik kapal tanker "Ocean Princess" yang karam di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesediaan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan biota laut akibat karamnya kapal di perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar Alor.

"Pihak perusahan sudah menyerahkan Statement Letter dan Letter of Undertaking (LoU) ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. LoU ini sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi akibat kerusakan biota laut di perairan SAP Alor dan sekitarnya," kata Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor pada 12 Desember 2018 lalu.

Menurut dia, LoU merupakan jaminan dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi, akibat kerusakan bioata laut, yang ditimbulkan oleh karamnya kapal tanker Ocean Princess.

Setelah menerima jaminan dari perusahaan, DKP NTT melakukan komunikasi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSPO) Kalabahi untuk memberikan izin berlayar bagi kapal tanker.

"Jadi kapal sudah diizinkan untuk meninggalkan perairan NTT beberapa hari lalu," katanya.

Mengenai kerugian, dia mengatakan, tim ahli masih melakukan penghitungan di lapangan dengan mengacu pada temuan tim valuasi.

Berdasarkan temuan tim valuasi, karang di perairan laut Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.

Selain itu, terdapat sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan dengan ukuran 163 x 73 cm karang yang tidak bisa dikenali.

"Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri atas 19 spot karang massve (padat) dan tujuh spot karang bercabang," katanya menjelaskan.

Karang massve ini, masa pertumbuhannya 1-2 cm per tahun, katanya menambahkan.

Hasil investigasi lain adalah koloni karang yang rusa berdiameter 10-130 cm.

"Ini hasil investigasi sementara. Kami belum menghitung besar kerugiannya, karena tim diundang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan di Kementerian KKP," katanya.

Kapal tanker Ocean Princess dilaporkan karam di pesisir Kepulauan Alor, Kabupaten Alor, NTT, saat dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.

Kapal tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura. Kapal yang dinahkodai Kapten Ahira Sroyer itu disertai 18 anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut diketahui terdampar pada Jumat (28/12).

Kapal berbendera Kepulauan Cook itu karam pada titik koordinat 0810`944" lintang selatan (LS), dan 12425`53T" bujur timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli.

Baca juga: Karang masih rusak, kapal Ocean Princess dilarang tinggalkan NTT

Baca juga: Kapal Tanker Ocean Princess rusak biota laut Selat Pandar

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019