Saya meminta bantuan semua pihak untuk melaporkan kalau kedapatan ada TKA yang tidak memliki izin, karena Disnaker memang kekurangan personel untuk mengawasi
Ternate, (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyebutkan bahwa sebanyak 43 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang Kawasi Obi PT Harita Group tidak mengantongi izin.
Kadisnaker Malut, Umar Sangaji di Ternate, Senin, mengatakan, ada 43 orang dari perusahaan PT Harita Grup tidak miliki izin untuk bekerja di tambang dan 23 orang TKA lainnya di perusahaan PT Wahana Persada telah dideportasi, sehingga Malut bebas dari TKA ilegal.
"Saya meminta bantuan semua pihak untuk melaporkan kalau kedapatan ada TKA yang tidak memliki izin, karena Disnaker memang kekurangan personel untuk mengawasi," katanya.
Dia mengatakan, kalau TKA masih memakai visa wisata, maka akan dikeluarkan dari aera pertambangan, terkecuali ada Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Umar mengakui, saat ini TKA di Malut mencapai 2.100 orang, dan ini belum ada penambahan dari Obi dan Weda Bai Nikel, sehingga di tahun 2019 angka TKA meningkat lebih dari 1.000, yang kebanyakan dari negara China.
"TKA dari China yang ada di area pertambangan jangan menambah angka pengangguran masyarakat Malut, karena yang kita ambil mereka harus mempunyai kelebihan, bukan orang yang tidak punya kelebihan. Kalau TKA tidak ada kelebihan maka kita akan tegur perusahaan untuk dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Hanid Dhakiri saat melakukan kunjungan kerjanya di Malut menyatakan, TKA yang berada di area pertembangan, menjadi masalah besar bagi masyarakat Malut, sebab lahan warga dan pekerjaan pun semakin sempit jika TKA terus mendatangi wilayah Malut.
Menurut Hanif, TKA di wilayah Indonesia, khususnya di Malut masih aman dan terkendali dalam prosedur orang asing yang masuk bekerja.
"Jika memang ada pelanggaran, kami di pemerintah tidak akan pernah membiarkan, kita selalu melakukan penindakan tegas, jadi misalnya ada pelanggaran ada yang menyalahgunaakan visa atau menyalahgunakan izin, maka pada prinsipnya pemerintah melakukan tindakan secara dan tegas," kata Hanif Dhakiri usai sambutan di ruang Aula BLK Ternate.
Sehingga, kata dia, kalau kedapatan TKA masih memakai visa harus dilaporkan agar diberi tindakan keras, sebab aturan sudah mengatur tentang hal tersebut, tetapi, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tentang TKA yang masih memakai visa.
Baca juga: Pekerja TKA China di Morowali hanya 10,7 persen
Baca juga: DPR minta PT PLN transparan tentang kasus TKA China ilegal
Baca juga: Imbas kasus Halim, Mahyudin minta pihak imigrasi awasi TKA Tiongkok
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019