Memang, seluruh Puskesmas yang ada di Kota Ternate belum memiliki izin IPAL, karena minimnya sosialisasi mengenai bahaya limbah
Ternate, (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Maluku Utara menyatakan bahwa semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di Kota Ternate belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Memang, seluruh Puskesmas yang ada di Kota Ternate belum memiliki izin IPAL, karena minimnya sosialisasi mengenai bahaya limbah," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Edy N Hatary, di Ternate, Senin.
Selain puskesmas, kata dia, ada pula klinik di Kota Ternate belum memiliki IPAL, padahal, limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Bahkan, kesadaran warga terhadap bahaya limbah bekas medis itu masih rendah, hal ini dikarenakan minimnya informasi dan sosialisasi.
Oleh karena itu, dengan banyaknya puskesmas di Kota Ternate tanpa melalui izin IPAL yang diberikan, harus dilakukan melalui mekanisme yang ada.
Ia menyatakan harus dilakukan investigasi supaya bisa diketahui IPAL yang dibangun, dan dari situ baru bisa dilakukan rapat tim untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, RSU di Kota Ternate sebagian belum mempunyai izin IPAL dari DLH, terutama Rumah Sakit Islam, sedangkan aturannya sudah jelas bahwa siapa yang melanggar bakal dapat jeratan hukum.
Namun, katanya, masalah ini tidak dihiraukan oleh pelaku usaha sehingga di tahun 2019 akan dibuat rapat internal untuk menegakkan aturan terkait dengan pihak yang belum memiliki izin IPAL.
"Kami sudah meluangkan waktu sangat panjang, dan waktu itu sebenarnya sudah diselesaikan secara keseluruhan, supaya di tahun ini semua rumah sakit memiliki izin IPAL," kata Edy N Hatary.
Baca juga: Dua puskesmas di Maluku Utara disiapkan jadi penyelenggar BLUD
Baca juga: Buang limbah medis di tempat umum itu kejahatan
Baca juga: Limbah medis berbahaya berserakan di drainase
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019