Kasi Narkoba Kejati NTB Ginung Pratidina yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Dorfin Felix beserta barang buktinya hari ini.
"Iya tadi saya yang minta ke tim Polda NTB untuk pelimpahan tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dan sekarang sudah kami terima," kata Ginung.
Terkait dengan tindak lanjut penanganannya, Ginung menegaskan bahwa tim JPU akan melakukan penahanan kembali terhadap Dorfin Felix di Lapas Mataram.
"Untuk meminimalisir resiko dan tanggung jawab, kita langsung geser Dorfin ke Lapas Mataram," ujarnya.
Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019