Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi hari Rabu menolak uji materiil UU Perkawinan dengan menyatakan bahwa syarat berpoligami yang diatur dalam dalam UU No 1 Tahun 1974 itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Majelis Hakim konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, menyatakan penolakan uji materiil UU Perkawinan itu, yang sebelumnya diajukan oleh M Insa.
Dalam permohonannya, M Insa meminta agar pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang mengatur alasan dan syarat poligami, seperti harus adanya izin istri dan pengadilan, dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon merasa, pasal dalam UU Perkawinan yang diujimateriil itu telah menimbulkan kerugian konstitusional karena mengurangi hak kebebasan pemohon untuk beribadah melalui poligami.
MK menolak uji materiil yang diajukan oleh pemohon karena dinilai tidak beralasan.
MK menyatakan ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan yang menyatakan asas perkawinan adalah monogami, sedangkan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan ayat 2, pasal 5 ayat 1, pasal 9, pasal 15 dan pasal 24, tidak bertentangan dengan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama, dan beribadah menurut agamanya serta tidak bersifat diskriminatif.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007