Soal APK Pemilu, biarkan ditangani Satpol PP dan Bawaslu
Surabaya (ANTARA News) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya campur aduk tugas dan kewenangan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah fakta bahwa petugas Satpol PP dan Linmas melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019, dengan mengambil bendera-bendera parpol dan APK caleg.
"Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berwenang menangani APK Pemilu? Apakah Satpol PP atau Linmas? Ini kok campur aduk," katanya.
Menurut dia, Satpol PP dibentuk untuk penertiban di masyarakat yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, sedangkan Linmas dibentuk untuk perlindungan warga masyarakat.
Adi mengatakan dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, sekitar September-Oktober 2016 diketahui saat itu Satuan Linmas dan Satpol PP hendak dilebur jadi satu, karena ketentuan dari pusat.?
"Tapi Pemkot ngotot mempertahankan unit Linmas, dengan pendapat untuk perlindungan masyarakat," kata Adi.
Jadi, lanjut dia, unit Linmas harusnya lebih menunjukkan wajah perlindungan warga, bukan aspek penertiban. "Tapi dalam urusan APK Pemilu, faktanya Linmas ikut-ikutan melakukan operasi penertiban," kata dia.
Akibatnya, lanjut dia, di lapangan terjadi campur aduk kewenangan. Satpol PP melakukan penertiban, unit Linmas juga melakukan tindakan sama. Harusnya, menurut Adi, Linmas tidak perlu ikut campur dalam penertiban APK melainkan lebih pada pelaksanakan fungsi perlindungan masyarakat.
"Soal APK Pemilu, biarkan ditangani Satpol PP dan Bawaslu," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Ia memperoleh sejumlah laporan dari lapangan bahwa aparat Linmas mengambil bendera parpol dan APK Caleg karena dinilai melanggar Perda. "Karena ini menyangkut penegakan Perda, mestinya ditangani Satpol PP. Bukan Linmas," kata Caleg DPRD Surabaya daerah pemilihan tiga ini.
APK Pemilu yang melanggar perda dan peraturan wali kota, kata dia, menjadi domain Satpol PP untuk penertiban. Sementara, jika APK Pemilu melanggar ketentuan Pemilu, maka penindakan menjadi domain Bawaslu.
"Jangan sampai Bawaslu tidak menyatakan pelanggaran, juga Satpol PP tidak bertindak, tapi unit Linmas malah melakukan operasi sendiri. Ini tidak benar. Sekalipun karena perintah atasan, ini tidak benar. Unit Linmas dibentuk untuk perlindungan warga, bukan untuk penertiban," kata Adi.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat dengar pendapat mengenai persoalan ini dengan mengundang pihak Satpol PP dan pimpinan Linmas.
"Kami dapati di lapangan, ada warga masyarakat sampai ngotot dengan aparat Linmas karena mempertahankan bendera parpol. Kemarin juga terjadi pembersihan APK Pemilu oleh satuan Linmas. Kami akan bahas laporan-laporan itu di rapat komisi," kata Adi.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya Agil Akbar mengatakan pihaknya balik mempertanyakan campur aduknya Satpol PP dan Linmas pada saat penertiban APK.
"Campur aduk itu kalau PMK (Pemadam Kebakaran) ngurusi APK," ujarnya.
Prinsipnya, lanjut dia, hasil rapat pemangku kepentingan yang dihadiri Bawaslu, KPU, Satpol PP, Bakesbangpol Linmas sebelum kampanye sudah ada kesepemahaman mengenai penertiban APK.
"Detil redaksinya coba nanti dilihat di kantor," katanya.
Baca juga: KIPP Jatim sebut penertiban APK di Surabaya tebang pilih
Baca juga: Bawaslu Kotabaru tertibkan ratusan atribut kampanye
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019