Kotabaru (ANTARA News) - Persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, merupakan masalah serius dan bukan hanya menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah, namun perlu kerja sama dari berbagai elemen masyarakat.

Bagaimana tidak, meski aparat penegak hukum telah memberikan sanksi tegas bagi pengedar dengan bermacam-macam hukuman mulai dari kurungan penjara hingga hukuman mati, namun hal itu tidak membuat para bandar narkoba segera bertaubat, terbukti masih banyak bandar yang tertangkap.

Begitu juga bagi pemakai, aparat penegak hukum juga memberikan sanksi tegas dengan kurungan badan, dan denda yang cukup memberatkan bagi pelaku, namun kenyataanya masih ada saja masyarakat yang mengonsumsi narkoba.

Upaya pencegahan, melalui sosialisasi dan penindakan dengan hukuman yang berat terhadap pengedar dan pemakai, belum bisa mengurangi jumlah penyalahgunaan Narkoba secara signifikan.

Hal itu terselihat dari jumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari bulan ke bulan, dan tahun ke tahun terus meningkat, aktivitas pengedar dan penyalahguna Narkoba seakan tidak mengenal waktu dan terus bertambah.

Bahkan peredaran obat-obatan berbahaya bukan hanya menyasar kepada orang dewasa saja, tetapi sudah merambah ke pelajar SD hingga mahasiswa.

Tidak hanya orang banyak uang, tetapi juga telah merambah masyarakat dari kalangan tidak mampu, yang jumlahnya cukup banyak jadi korban.

"Untuk menangkal laju peredaran barang haram tersebut perlu ada inovasi dan kerja keras semua pihak, untuk menyelamatkan para pelajar untuk tidak "terjangkit" narkoba," kata Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) Kotabaru H Burhanudin.

Salah satu yang dilakukan BNK Kotabaru adalah bekerja sama dengan sejumlah sekolah, perguruan tinggi, badan usaha milik negara dan swasta, serta lembaga vertikal juga kelompok masyarakat.

Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine.

Ketua BNK Kotabaru Burhanudin yang juga Wakil Bupati Kotabaru, mengaku sangat prihatin terhadap peredaran narkoba yang sudah merasuk ke semua kalangan.

Bahkan dari beberapa kali tes urine di sekolah lanjutan tingkat pertama dan atas (SLTP dan SLTA) di Kotabaru, tim dari BNK berhasil mengungkap lebih dari 20 pelajar di masing-masing sekolah telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Dengan kondisi tersebut, pihak BNK menyerahkan masalah itu kepada pihak sekolah dan para orangtua.

Burhanudin menegaskan, kasus narkoba fenomena "gunung es", artinya kasus Narkoba yang berhasil diungkap aparat penegak hukum jumlah mungkin jauh lebih banyak dari kasus yang belum terungkap.

Berdasarkan entry point Narkoba di Kotabaru terdiri atas 24 titik, dengan jumlah pecandu Narkoba pada 2016 sekitar 3.135 orang serta 3.142 orang pada 2017.

Jumlah kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 143 kasus pada 2016 dan 157 pada 2017, dengan jumlah tersangka kasus pada 2016 sebanyak 157 orang dan 282 orang pada 2017.

Bodoh

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel Brigjen Polisi Nixon Manurung, mengatakan prevalensi penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang di Provinsi Kalimantan Selatan akhir-akhir ini mengalami peningkatan.

"Prevalensi penyalahgunaan narkotika pada 2017 naik dari 1,89 persen menjadi 1,97 persen," katanya.

Angka prevalensi menunjukkan persentase penyalahguna narkotika dari total jumlah penduduk. Artinya, dari 4,2 juta jiwa penduduk Kalsel pada 2017, jumlah penyalahguna narkotika mencapai 82 ribu jiwa.

"Ini jadi tantangan kita ke depan," kata Nixon.

Meningkatnya jumlah penyalahguna narkotika di Kalsel praktis akan menjadikan daerah ini sasaran empuk penyelundupan barang haram itu.

Karena itu diperlukan upaya untuk menurunkannya melalui strategi demand reduction atau memutus tingkat kebutuhan terhadap narkotika.

Upaya itu antara lain melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah agar anak-anak mengetahui bahaya narkotika dan menumbuhkan daya tangkal sejak dini.

"Kalau sudah tahu bahaya narkotika tapi masih menggunakan, itu namanya bodoh," ucapnya.

Usaha lainnya adalah melakukan rehabilitasi terhadap masayarakat yang sudah terlanjur menjadi penyalahguna narkotika.

Meskipun di Kalsel belum ada pusat rehabilitasi, namun rumah sakit umum daerah dapat memfasilitasi menyusul adanya MoU dengan Kementerian Kesehatan.

"Dananya sudah dialokasikan, tapi selama ini banyak tidak terserap," Nixon menambahkan.

Terkait ini dirinya menekankan perlunya kepedulian semua pihak.

Ini juga salah satu tujuan dari Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.

Selain kementerian dan lembaga di tingkat pusat, instruksi juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota.

Rencana aksi sendiri meliputi berbagai kegiatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga penelitian dan pengembangan penanganan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Presiden sudah menyatakan komitmen perang melawan narkoba, jadi semua komponen bangsa harus ikut peduli, ya, instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat," katanya.

Satgas.

Asisten Tata Praja H Hasbi M Tawab, mengungkapkan Pemkab Kotabaru berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di "Bumi Saijaan".

"Kami akan melakukan beberapa langkah strategis memutus mata rantai peredaran Narkoba di Kotabaru," kata Hasbi didampingi Staf Ahli Setda Kotabaru drg Cipta Waspada.

Kepala Dinas Kesehatan H Akhmad Rivai, menambahkan, salah satu aksi nyata adalah akan melakukan rapat koordinasi antarinstansi terkait pembentukan satuan tugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Melalui Satgas-Satgas tersebut, diharapkan dapat meminimalisir atau setidaknya membangkitkan semangat kesadaran para pegawai untuk tidak mencoba-coba Narkoba.

Apabila ia melihat ada temannya yang menjadi korban bisa mengingatkan atau membantu untuk melaporkan ke badan narkotika nasional untuk direhabilitasi.

Sosialisasi secara periodik juga menjadi salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran Narkoba.

Rivai berkomitmen berjuang membantu pemerintah untuk membebaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari prilaku mengonsumsi Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Komitmen tersebut akan dimulai dari melakukan sosialisasi di lingkungan dinas kesehatan, seperti Puskesmas, Puskesdes, dan yang lainnya.

Dinas Kesehatan akan bekerja sama dengan BNK Kotabaru, dan BNNP Kalimantan Selatan untuk melakukan tes urine kepada ASN dan karyawan bukan PNS di lingkungan dinas kesehatan, serta program rehabilitasi.

Ia juga siap berkerja sama dengan SKPD-SKPD di Kotabaru, untuk melakukan tes urine.*


Baca juga: Narkoba, klitih dan Yogyakarta

Baca juga: Menghadang "banjir" narkoba di Kalsel

Baca juga: Memburu pengedar narkoba di huntara korban bencana

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019