Jakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UKM selama September 2007 menunjukkan perkembangan positif.
"Progresnya cukup baik, tentu ada sejumlah rencana tindak yang belum selesai, tapi ada juga yang sudah selesai. Nah salah satu yang penting yang dapat diselesaikan pada September adalah upaya percepatan pendirian perseroan terbatas (PT). Itu kan salah satu rencana tindak yang ada di Inpres 6," kata Staf Khusus Menko Perekonomian, Janes Hutagalung di Jakarta, Rabu.
Janes menyebutkan, saat ini pihaknya tengah bahan-bahan laporan yang akan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden.
"Seperti dimaklumi dalam Inpres 6/2007 kan ada diktum yang menyatakan bahwa secara berkala Menko Perekonomian menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Inpres 6/2007 kepada presiden. Saya sebagai Ketua Tim Monitoring menyiapkan bahan-bahan laporan beliau kepada presiden," jelasnya.
Ia menyebutkan, upaya percepatan pendirian PT masuk dalam kelompok perbaikan iklim investasi di mana di dalamnya ada program percepatan pendirian perusahaan dan ijin perusahaan.
"Targetnya sebenarnya bulan Juli 2007. Upaya untuk mempercepat pendirian perusahaan antara lain memperkecil prosedur, pelaksanaan proses secara paralel, menetapkan waktu maksimum penyelesaian tiap prosedur. Sasarannya adalah berkurangya proses pendirian dan ijin usaha menjadi maksimal 25 hari," katanya.
Menurut dia, untuk mempersingkat waktu mulai berusaha, pemerintah juga telah memutuskan untuk menarik kewenangan pengesahan pendirian PT dari Kanwil Dephukham ke Dephukham per 21 September 2007.
Selain itu juga diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada 4 September 2007.
Menurut dia, rencana tindak yang juga sudah hampir selesai adalah penyusunan Perpres tentang Tata Cara Penanaman Modal.
"Itu sebenarnya sasaran waktunya Juni 2007, sekarang sepertinya sudah final dan tinggal pengesahan saja," katanya.
Menurut Janes, Inpres 6/2007 dapat dikatakan merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.
"Satu-satunya yang tidak dilanjutkan dari Inpres 3 ke Inpres 6 adalah mengenai revisi UU tentang Perburuhan," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007