Bintan, Kepri, (ANTARA News) - Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali diuji setelah pemerintah pusat melalui Ditjen Perdagangan Luar Negeri memberi ijin PT Gunung Bintan Abadi (GBA) untuk mengekspor bahan tambang dengan kriteria tertentu.

Keputusan Ditjen Perdagangan Luar Negeri itu terbit setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberi IUP Operasi Produksi melalui Surat Keputusan Nomor 948/KPTS-18/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017. Tidak tanggung-tanggung, sejak Maret 2018-Maret 2019 perusahaan itu mendapat kuota batu bauksit seberat 1,6 juta ton.

Perusahaan itu pun membangun kerja sama dengan sejumlah perusahaan agar batu bauksit yang disedot dari bumi Segantang Lada mencapai target untuk diekspor ke China.

Seiring dengan keputusan pemerintah pusat tersebut, cerita soal penambangan bauksit pun kembali bergaung di tengah masyarakat setelah sempat dihentikan tahun 2014. Ada pihak-pihak yang menganggap keputusan itu akan memperparah tingkat kerusakan lingkungan di Bintan

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri Iskandarsyah mengatakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan bauksit cukup parah. Selama puluhan tahun aktivitas tambang bauksit di Bintan maupun Tanjungpinang menimbulkan jejak negatif.

Sampai sekarang kerusakan lingkungan di pesisir Bintan, sejumlah kawasan di pulau-pulau dan juga di perkotaan Tanjungpinang masih dapat dilihat. Sampai sekarang tidak ada pihak yang memperbaiki lahan setelah penambangan.

Sementara perusahaan sudah meninggalkan lokasi tambang sejak tahun 2014. Sedangkan dana reklamasi setelah penambangan tidak cair sampai hari ini.

"Banyak lahan rusak, ada kubangan di bekas lokasi tambang yang dibiarkan. Tidak ada kehidupan di lahan gersang. Seharusnya itu diperbaiki pihak perusahaan," katanya.

Di sisi lain, keputusan pemerintah pusat yang memberi peluang bisnis kepada bos PT GBA, Jupen, dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang sejak setahun lalu mulai bergerilya mencari peluang dengan berbagai cara agar mendapatkan lahan yang mengandung bauksit. Perusahaan selain melakukan penambangan juga menampung batu bauksit yang dijual berbagai pihak.

Perusahaan yang diduga melakukan penambangan bauksit tidak mengantongi ijin. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang lain mendadak muncul. Meski bukan perusahaan pertambangan, pemilik perusahaan mengurus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUKP) agar dapat mengangkut dan menjual bauksit kepada PT GBA.

Perusahaan itu berdalih saat melakukan aktivitas operasionalnya menemukan material bauksit.

Padahal pengurusan ijin usaha itu dilakukan setelah diketahui lahan yang akan digarap tersebut mengandung bauksit dengan kadar almunium tinggi.

Berdasarkan data yang diterima Antara, ada sembilan perusahaan yang tidak bergerak di bidang pertambangan, namun mendapat ijin khusus untuk mengangkut dan menjual batu bauksit. Ijin itu diberikan PTSP Kepri melalui rekomendasi Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri

Perusahaan tersebut yakni Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang beroperasi di Tembeling, Pulau Dendang, dan Kelong, PT Sanghe, HKTR Himpunan Keluarga Tani, CV Kuantan, BumDes Maritim Jaya, PT Gemilang Mandiri Sukses di Gisi, Tan Maju Bersama dan Cahaya Tauhid.

Rusak Parah

Aktivitas penambangan bauksit terjadi di sejumlah pulau di Bintan, seperti di Pulau Dendang, Pulau Bunut, Pulau Koyang, Pulau Buton, Pulau Malin, Pulau Kelong dan Pulau Tembora.

Di Kecamatan Teluk Bintan, juga terjadi penambangan bauksit di sejumlah kawasan.

Dari hasil penelusuran Antara di sejumlah kawasan penambangan bauksit, rata-rata kawasan yang dieksploitasi tersebut sudah pernah dieksploitasi beberapa tahun lalu.

Mantang Lama

Perjalanan dengan menggunakan perahu dari Sei Enam, Kijang, menuju Mantang Lama menelan waktu sekitar 15 menit. Di sana, aktivitas penambangan bauksit dilakukan oleh perusahaan tertentu yang dikendalikan oleh sejumlah pemain lama.

Perjalanan kemudian dilakukan di sejumlah kawasan yang tidak jauh dari pulau itu. Pulau Koyang. Sama seperti di Mantang Lama, puluhan hektare lahan di kawasan itu sudah gundul dan gersang.

Nama-nama pemain bauksit itu antara lain Aj, dan TH.

Sejumlah warga mengaku mendapat uang kompensasi dari pihak perusahaan sebesar Rp300.000-Rp400.000. Mereka tidak dapat menolaknya karena uang tersebut diduga didistribusikan melalui kepala desa.

"Setiap hari kami membawa para pekerja di perusahaan bauksit ke pulau-pulau seberang Sei Enam," kata Malik, salah seorang penambang perahu.

Dari Pelabuhan Sei Enam tampak aktivitas penambangan bauksit di Pulau Mantang dan Koyang. Lahan yang dieksploitasi tampak gundul.

Tembeling Nan Malang

Dari sekian banyak aktivitas penambangan bauksit, yang paling menarik di kawasan Tembeling, sebuah kelurahan di Kabupaten Bintan. Sejumlah lahan di tepi jalan aspal dan perumahan warga rusak parah diobrak-abrik alat berat yang mencari batu bauksit.

Ironisnya, aktivitas tambang bauksit berlangsung di depan markas Polsek Teluk Bintan, depan Kantor Camat Teluk Bintan, depan Kantor Kelurahan Tembeling, di depan Kantor Sistem Penyediaan Air Bersih, dan di bawah Bumi Perkemahan Pramuka.

Dari pantauan Antara, sejumlah alat berat berat berada di lokasi, beberapa di antaranya sedang mengeruk lahan yang sudah menjadi kolam. Kondisi lahan di sekitar penambangan rusak parah.

Di sekitar lokasi tambang yang berdekatan dengan perumahan warga di Tembeling Tanjung juga lalu lalang sejumlah truk.

Sejumlah pekerja yang ditemui wartawan enggan berkomentar. Mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan penambangan bauksit tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh Antara, jumlah warga di-RW 1 Tembeling Tanjung sebanyak 300 kepala keluarga.

Beberapa warga yang dijumpai wartawan mengatakan aktivitas tambang sudah berlangsung sekitar setahun lalu. Pihak perusahaan berjanji memperbaiki lahan yang rusak tersebut.

Lantas apa yang didapat warga?

"Kami dapat kompensasi dari PT GBA (Gunung Bintan Abadi) Rp350.000, dan satu perusahaan subkontraktor Rp300.000," kata salah seorang warga.

Warga mengatakan penambangan di sekitar kediamannya sudah disosialisasikan sebelumnya. Perusahaan juga membantu pembangunan masjid yang berada di sekitar pemukiman warga.

"Hari ini kalau tidak dibayar kompensasi, batu bauksit tidak boleh dibawa ke kapal tongkang," ucap warga.

Batu bauksit yang dikumpul di Tembeling juga berasal dari Bengku, salah satu kampung yang berada di dekat Tembeling.

Malam ini batu bauksit yang dikumpul akan dibawa kapal tongkang yang parkir di Pelabuhan Tembeling Tanjung.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bintan enggan mengomentari persoalan itu, meski merasa prihatin dengan kondisi bumi Tembeling. Berdasarkan informasi, Pemkab Bintan menetapkan Tembeling dan sekitarnya sebagai kawasan kemaritiman.

Penambangan bauksit di Tembeling seharusnya tidak terjadi, apalagi berada di dekat kantor pemerintahan, Kantor Sistem Penyediaan Air Bersih, sekolah, dan pemukiman warga.

"Bagaimana mungkin ada aktivitas tambang di sekitar kantor pemerintahan dan pemukinan warga? Ini tentu memberi dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan. Ini pula menimbulkan persepsi negatif terhadap pwmerintahan," kata salah seorang pejuang pembentukan Provinsi Kepri, Huzrin Hood.

Ia menegaskan aktivitas tambang harus dihentikan sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar. Dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang di Tembeling maupun Pulau Matang, harus dipikirkan pemerintah.

"Lahan yang ada sekarang bukan hanya untuk warga yang hari ini bermukim di sekitar lokasi penambangan, melainkan juga terhadap generasi mendatang," katanya.

Ia juga merasa prihatin penambangan bauksit dilakukan di makam raja-raja terdahulu di Gisi. Semestinya hal itu tidak terjadi.

"Negara harus melindungi hak-hak warga," katanya.

Maria (78) salah seorang warga Tembeling yang kini tinggal di Tanjungpinang mengatakan aktivitas tambang telah merusak lingkungan, terutama perairan Tembeling yang berhadapan dengan Gunung Bintan.

Puluhan tahun lokasi itu digarap untuk penambangan bauksit dan pasir. Limbahnya merusak karang sehingga warga yang bekerja sebagai nelayan kehilangan mata pencarian. Warga pun terpaksa meninggalkan kampung halamannya karena tidak dapat menangkap ikan, udang dan kepiting.

"Sudah banyak lumpur di laut sejak dahulu. Jadi lingkungan kampung kami itu rusak bukan sekarang, melainkan sudah lama," katanya.*


Baca juga: Gakkum KLHK sita tujuh ekskavator tambang Ketapang

Baca juga: Tambang bauksit ilegal di Dompak semakin marak

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019