Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah preventif apabila UU Pengadilan Tipikor gagal disahkan sebelum 2009.
Ketua Ikadin Otto Hasibuan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengkhawatirkan kelanjutan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor apabila UU Pengadilan Tipikor belum juga disahkan saat tenggat waktu tiga tahun yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.
"Tadi saya sampaikan ke Pak Bagir, seandainya UU Tipikor ini tidak berhasil dibentuk, lantas bagaimana nasib pencari keadilan," tuturnya.
Otto memperkirakan pada 2008 DPR akan berkonsentrasi pada pembahasan paket UU Politik dan Pemilu, sehingga khawatir pembahasan UU Tipikor terabaikan.
Ikadin, lanjut dia, mengusulkan agar MA mengambil langkah preventif dengan cara mengalihkan kasus yang ditangani KPK ke pengadilan umum apabila pada 2008 tidak ada pertanda UU Pengadilan Tipikor akan disahkan.
"Karena ini penting sekali. Bagaimana nasib kasus yang tengah disidangkan, yang sedang banding atau kasasi apabila tiba-tiba tenggang waktu tiga tahun berakhir dan belum ada UUnya," ujarnya.
Tanggapan Ketua MA atas usul Ikadin, menurut dia, cukup baik dan berjanji akan mempertimbangkan.
Kepada Ketua MA, Otto juga menyampaikan pandangannya bahwa dualisme pengadilan saat ini telah menimbulkan persepsi di masyarakat tentang adanya dua jenis pengadilan, yang baik dan yang jahat.
Karena pengadilan tipikor sampai saat ini tidak pernah membebaskan terdakwa, Otto mengatakan, maka Pengadilan Tipikor dicitrakan sebagai pengadilan yang baik.
Sebaliknya, karena pengadilan umum seringkali membebaskan terdakwa, maka dipersepsi sebagai pengadilan yang jahat.
"Ini persepsi yang didasarkan pada pemikiran yang salah. Karena pengadilan itu tempat mencari keadilan, bukan tempat menghukum orang," ujarnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007