Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno mengatakan pemerintah tidak akan menghapus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, karena hal itu merupakan hak pencari tenaga kerja yang dilindungi UUD 1945. "Persoalan TKI ke luar negeri itu pertama adalah hak asasi pencari kerja. Kedua dasar hukum kita untuk menghentikan itu tidak ada. UUD 1945 itu mengatur siapapun yang mau bekerja itu harus dilindungi negara, negara tidak bisa melarang. UU yang ada pun tidak ada," kata Erman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Erman mengatakan hal itu menjawab pertanyaan adanya permintaan DPR untuk menghentikan sementara pengiriman TKI, terkait banyaknya penyiksaan TKI di luar negeri. Menurutnya, jika pemerintah ingin menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri tidak cukup dengan keputusan pemerintah, namun juga keputusan politik yang didukung berbagai pihak. "Jadi kalau pengiriman TKI keluar negeri dihentikan, itu harus ada keputusan politik dan bukan keputusan pemerintah saja. Kemudian, tenaga kerja kita yang sukses itu cukup banyak. Nanti kalau dihentikan jadi masalah. Jadi memang harus ada kearifan. Tetapi soal sistem kita perbaiki," katanya. Mengenai kerjasama dengan pemerintah Malaysia untuk melindungi TKI yang ada di negara itu, menurut Erman sudah disepakati untuk membentuk tim khusus dalam 'one roof service' di Kedutaan Malaysia. "Minggu lalu saya sudah memanggil Dubes Malaysia yang intinya bahwa untuk mengatasi agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan, pemerintah Malaysia untuk ikut bertanggungjawab," katanya. Sedangkan mengenai kerjasama penanganan TKI dengan pemerintah Arab Saudi, menurut Erman sudah direspon dengan dikeluarkannya keputusan pemerintah Arab Saudi yang mengatur hukuman bagi TKI ilegal. (*)

Copyright © ANTARA 2007