Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) Sharief Rachmat mengatakan sistem satu kanal merupakan upaya melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).

"Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi PMI," ujar Sharief di Jakarta, Sabtu.

Sharief mengatakan sistim satu kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim Kafalah atau sistem penguasaan tunggal atas PMI baik oleh majikan maupun kantor perekrut, sekaligus upaya pemerintah menertibkan perusahaan penempatan PMI atau P3MI.

"Maraknya kasus–kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Di sisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak," sambungnya.

Maka melalui sistim satu kanal dengan melibatkan Asosiasi P3MI, hal ini akan mempermudah dalam memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah," jelas dia.

Sharief menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim satu kanal, karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut.

Kemudian pada saat terbitnya sistim satu kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

"Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara- saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapankan perlindungan," tegas Sharief.

Sharief menjelaskan, setelah terbitnya Permenaker RI nomor 260 tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara tidak sesuai dengan prosudural.

Sharief pun menilai, sistim satu kanal tersebut sebagai upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Di sisi lain, dia menganalisa soal perlindungan dan penempatan PMI ke Timur Tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami situasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga: Indonesia-Arab Saudi uji sistem penempatan satu kanal pekerja migran
Baca juga: Negara pastikan lindungi pekerja migran Indonesia
Baca juga: Kemnaker luncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019