Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono di Mataram, Jumat malam, membenarkan bahwa Dorfin Felix berhasil ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.
"Tim berhasil menangkap Dorfin di wilayah Hutan Pusuk," kata Herman.
Berdasarkan pantauan Antara, Dorfin yang telah ditangkap langsung digiring ke Mapolda NTB dan dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB digemparkan dengan kabar menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam.
Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.
Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.
Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.
Baca juga: Penyidik Polda NTB tidak temukan bukti suap Rp10 miliar
Baca juga: Krimsus Polda NTB gelar ratas pelarian Dorfin
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019