Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan, Jumat, mengatakan keduanya termasuk syarat yang harus dipenuhi agar laporan dapat diproses lebih lanjut. "Dalam aturan kami mekanisme agar dapat diproses harus ada syarat formil dan materil," katanya.
Syarat formil harus ada ada pelapor dan pelaku, sedangkan syarat materil ada uraian kejadian dan saksi.
"Pelapor diberi waktu tiga hari untuk melengkapi syarat tapi tidak bisa," lanjut Erfan.
Sehingga pihaknya memutuskan laporan tidak bisa didaftarkan.
Seandainya memenuhi syarat, Bawaslu Kotabaru akan melimpahkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu yang berwenang menangani tindak pidana pemilu.
Meski demikian, menurut Erfan laporan bisa saja kembali diproses jika nantinya ada perkembangan, selama pemilu belum berakhir.
"Kami tetap lakukan investigasi terus sampai pemilu berakhir, ketika nanti ada ditemukan kami akan lakukan proses terhadap temuan itu," ujarnya.
Sebelumnya Partai Gerindra melaporkan dugaan perusakan APK ke Bawaslu Kotabaru.
Laporan ini menyusul kerusakan belasan APK milik sejumlah calegnya yang terjadi secara masif di ruas Jalan Raya Berangas, Desa Sigam hingga Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Laporan itu disikapi Bawaslu Kotabaru dengan memanggil para pelapor serta melakukan investigasi ke lapangan.
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019