Jakarta, (ANTARA News ) - Kementerian Pemuda dan Olahraga mengklaim surat imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia masih sebatas kajian untuk dicabut menyusul rancangan pencabutan belum ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Ada kata-kata sedang dikaji, ditelaah karena sekarang, rancangan untuk pencabutan sedang perjalanan. Jadi belum ditandatangani. Apa yang saya sampaikan pagi ini, kan hari ini akan dicabut," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Jumat.
Gatot menjelaskan alasan pencabutan surat imbauan bernomor 1.30.1/MENPORA/I/2019 itu menyusul kemunculan banyak penentangan terhadap imbauan untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang pemutaran film di bioskop.
"Harapannya hari ini," kata Gatot tentang pencabutan surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya itu.
Sementara, Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Asrorun Niam Sholeh mengaku belum mengetahui perihal pencabutan surat imbauan Menpora kepada para pengelola bioskop di Tanah Air untuk memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film.
"Sampai detik ini, saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Sampai sekarang, kami masih melakukan pengkajian karena ada respon masyarakat," kata Niam.
Niam mengaku telah mengetahui repon dari warganet terkait pro-kontra surat imbauan yang telah ditandatangani dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada Rabu (30/1).
"Bahwa yang pro banyak, kami tidak menutup mata terhadap itu. Tapi sekecil apapun, respon di masyarakat didengar oleh pemerintah dalam konteks ini Kemenpora," kata Niam.
Sebelumnya dalam pesan singkat kepada media di Jakarta, Gatot menyampaikan pencabutan surat imbauan pemutaran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada para pengelola bioskop.
"Alhamdulillah, surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhan yang sangat tinggi. Mohon maaf. Wassalamualaikum," ujar Gatot.
Surat imbauan itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
"Itu hanya imbauan, boleh diikuti, boleh tidak dilakukan," ujar Gatot yang menjelaskan teknis isi surat itu bagi para pengelola bioskop di Indonesia. ***3***
(T.I026/
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019