Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Jawa Timur, untuk pemindahan penahanan musisi Ahmad Dhani yang pekan depan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami ajukan dua tempat untuk pemindahan penahanannya, kalau tidak di Lapas Porong, alternatif lainnya adalah Rumah Tahanan atau Rutan Medaeng di Sidoarjo," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariyono kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalankan masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
"Sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari mendatang. Sebelum persidangan berlangsung kami usahakan penahanan Ahmad Dhani sudah dipindah di Surabaya," ujar Asep.
Dia berharap tidak ada pihak yang keberatan terhadap upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi memudahkan jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apabila ada yang keberatan dipindah ke Surabaya tentu tidak efektif dan menjadi hambatan bagi kami dalam melaksanakan penyelesaian perkaranya," katanya.
Menurut Asep, upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan memperoleh jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Senin pekan depan.
"Minimal hari Selasa pagi kami sudah mendapat kepastian pemindahan penahanan Ahmad Dhani," ucapnya.
Baca juga: Ketua Seknas Prabowo-Sandi kunjungi Dhani di Cipinang
Baca juga: Sandiaga kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019