"Hadir, sedikit lagi," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan, Rocky tidak melakukan persiapan khusus untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik sempat mengagendakan pemeriksaan akademisi itu pada Kamis (31/1), namun Rocky berhalangan hadir karena berada di luar kota. Sebelumnya, pegiat siber Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait pernyataan "kitab suci itu fiksi" saat mengisi salah satu program televisi nasional.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019