Dengan dibukanya klinik ini, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau

Batam (ANTARA News) - Pemerintah membuka Klinik Berusaha di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, untuk mempermudah perizinan di wilayah tersebut yang diharapkan dapat semakin menarik minat investasi.

"Dengan dibukanya klinik ini, diharapkan dapat memacu peningkatan dan perluasan aktivitas industri, ekspor, konsumsi dan belanja masyarakat, serta pariwisata khususnya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengawas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Susiwijono saat Peluncuran Klinik Berusaha Batam di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Batam, Jumat.

Pemerintah membuka Klinik Berusaha di Batam, dengan fasilitas pelayanan berupa penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, lingkungan, lalu lintas barang, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Menurut Susiwijono, kemudahan perizinan berusaha menjadi salah satu faktor penting untuk memikat investasi, di samping ekosistem lain seperti ketersediaan lahan, insentif, sumber daya, ukuran pasar (market size), kenyamanan operasional berusaha, dan lain-lain.

“Selain mendorong investasi, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan ekspor sekaligus mengendalikan impor. Ini semua untuk menekan defisit transaksi berjalan kita," ujar Susiwijono.

Ia menuturkan, seluruh pemangku kepentingan terus duduk bersama merancang masa depan Batam yang ideal, tanpa meminggirkan urusan di depan mata yang harus diselesaikan, seperti mendorong kegiatan investasi dan berusaha.

"Kita tidak boleh kehilangan momentum. Perbedaan pendapat memang dinamika, ketidakpastian juga masih ada, tapi yakinlah bahwa kita sedang berproses. Semua harus saling percaya bahwa ini untuk Batam yang lebih baik. Peluncuran ini adalah langkah awal yang nyata untuk menyatukan otoritas Batam," kata Susiwijono.

Peluncuran Klinik Kemudahan Berusaha di MPP Batam ini merupakan bagian dari tugas pengawalan dan pengembangan investasi di Batam, sebagai perwujudan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Klinik Berusaha ini terhubung dengan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di tingkat Pusat dan Daerah, serta terhubung pula ke Kelompok Kerja Paket Kebijakan Ekonomi melalui Protokol Komunikasi.

Selain itu, investor dan pelaku usaha di MPP Batam juga dapat memilih layanan sesuai kebutuhannya, untuk mengakses layanan Online Single Submission (OSS) baik melalui Layanan Mandiri, Layanan Berbantuan, maupun Layanan Prioritas.

Konten, eligibilitas penerima layanan, dan proses bisnis perizinan berusaha juga diusahakan untuk semakin sederhana, jelas, tegas, dan berbiaya rendah. Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan tanpa merugikan investor dan pelaku usaha.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Edy Putra Irawady menyatakan, bagi pemerintah maupun BP Batam, permasalahan yang masuk ke Klinik Kemudahan Berusaha juga dapat menjadi input bagi kebijakan pengelolaan Batam yang lebih baik.

Dalam rangka harmonisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Batam, saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan non perizinan, sejumlah 62 izin usaha yang menjadi kewenangan BP Batam dan sejumlah 155 izin usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

"Dari pemetaan tersebut, diharapkan timbul rekomendasi untuk perizinan berusaha yang semakin baik, cepat, dan transparan di Batam,” kata Edy.

Batam merupakan salah satu etalase utama investasi Indonesia. Hal ini didukung lokasi strategis di Selat Malaka yang dilewati lebih dari 60.000 kapal setiap tahun, berjarak hanya 20 kilometer dari Singapura sebagai salah satu pusat perekonomian dunia, serta perputaran ekonomi mencapai 84 miliar dolar AS hingga 120 miliar dolar AS per tahun.

Pemerintah sejak tahun 1971 menyadari potensi geostrategis ini dengan menjadikan Batam sebagai daerah khusus, mulai dari Kawasan Industri, Kawasan Berikat, hingga Kawasan Perdagangan Bebas. Batam diharapkan menjadi pusat ekonomi regional dan pusat industri kawasan yang dapat mendorong kinerja ekspor dan perekonomian nasional.

Baca juga: Komisi II kritik rencana pembubaran BP Batam
Baca juga: Pemerintah dan DPR diminta duduk bersama bahas BP Batam

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019