Depok, Jabar (ANTARA News) - Pihak petugas keamanan mengungkapkan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sebelum subuh pada Jumat, sudah tidak berada di kediamannya.
Petugas Keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Erwin, mengatakan dari informasi petugas jaga malam bernama Dedi, Buni Yani sebelum subuh sudah tidak berada di kediamannya.
"Dari informasi, Pak Buni sudah dijemput sebelum subuh, tapi tidak tahu siapanya karena malam dini hari, mungkin kuasa hukumnya," katanya.
Sedangkan untuk istri beserta anaknya keluar dari kompleks perumahannya sekitar pukul 10.00 Wib untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
"Kalau pertama kasus ini muncul sih pada heboh, tapi sekarang sih sudah biasa. Tidak seperti dulu," katanya.
Dalam kesehariannya, menurut petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Buni Yani merupakan sosok orang yang biasa dan sederhana.
"Namun untuk lingkungan sekitar rumahnya tidak begitu memahaminya," katanya.
Sementara Istri (Buni Yani) Terpidana Kasus Pelanggaran UU iTE, Mimin Rukmini mengatakan tidak akan menghadiri eksekusi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Tapi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu tidak akan lari dari jeratan hukum," katanya.
Baca juga: Kejari Depok segera eksekusi Buni Yani
Baca juga: Puluhan wartawan tunggu eksekusi Buni Yani di Kejari
Baca juga: MA: Buni Yani tetap bisa ditahan
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019