Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menegaskan proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak dapat ditempuh melalui penjualan di pasar bursa. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di sela-sela berbuka puasa di Jakarta, Selasa, mengatakan sesuai aturan, divestasi hanya diperuntukkan buat pihak nasional. "Tidak bisa dong. Aturannya, kalau pemerintah pusat tidak mau, baru pemda," ujarnya. Sesuai aturan, Newmont wajib mendivestasikan 51 persen sahamnya ke pihak nasional dengan urutan mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta nasional. Saat ini, dari 51 persen divestasi saham NNT, PT Pukuafu Indah sebagai mitra Newmont telah memiliki 20 persen dan 10 persen saham masih dalam proses penawaran ke pemda, sehingga tinggal 21 persen. Sebelumnya, Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon F Sembiring mengatakan, saham divestasi bisa dilepas ke bursa. "Kalau mau `listing` boleh saja, seperti juga Inco," ujarnya. Namun, Simon melanjutkan, langkah tersebut memerlukan izin Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007