Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie mengatakan, perpanjangan cuti bersama lebaran yang dikeluarkan pemerintah dimaksudkan agar warga dapat menggunakannya secara lebih efektif. "(Cuti bersama lebaran yang diperpanjang) setelah dipikirkan berarti lebih efektif dan lebih efisien dalam penggunaannya," katanya setelah mengikuti acara pelepasan mudik lebaran pedagang asongan dan penjual warung Extra Joss di Kantor Menko Kesra di Jakarta, Selasa. Menurut Menko Kesra, dengan diperpanjangnya cuti bersama maka juga akan semakin menggerakkan lebih banyak lagi roda perekonomian, terutama di daerah-daerah tempat tujuan mudik. Ia juga mengatakan, hal tersebut juga dapat membuat tidak ada anggota masyarakat yang mengajukan keluhan berkaitan dengan keputusan cuti bersama. "Kegiatan ekonomi akan bertambah jadi tidak ada yang komplain," kata Aburizal Bakrie. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ditetapkan cuti bersama lebaran mulai tanggal 12 sampai 19 Oktober 2007, berubah dari jadwal sebelumnya yaitu mulai tanggal 12 hingga 16 Oktober 2007. Keputusan bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (1/10) menyebutkan, cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah tanggal 13-14 Oktober 2007 yakni tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober. Dalam perubahan keputusan bersama tersebut dijelaskan, unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan daerah, diminta untuk mengatur penugasan karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan dan mencakup kepentingan masyarakat luas tersebut, seperti rumah sakit/pukesmas, perbankan, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, dan ketertiban serta bidang industri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007