Bandung (ANTARA News) - Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tiga pejabat Proyek Bisnis Industri Beras (Probis) Bulog Jabar, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMN tersebut sebesar Rp17 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Basuni Masyarif SH kepada pers di Bandung, Selasa, mengatakan pihaknya mulai hari Selasa ini sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Probis Bulog Jabar tersebut.
Kedua tersangka itu, yakni Asisten Manager Probis Bulog Jabar Drs Ruzaman dan pimpinan perusahaan UD Agung Jaya, Prananto, yakni perusahaan rekanan Probis untuk pengadaan cengkeh yang berkedudukan di Purwokerto, Jawa Tengah.
"Kedua tersangka telah menggunakan dana Probis Bulog Jabar untuk pengadaan cengkeh yang belakangan, sebanyak Rp17 miliar dana itu tidak bisa dipertangungjawabkan," katanya.
Menurut dia, keduanya akan diperiksa secara intensif Rabu (3/10) besok dengan status sebagai tersangka. "Untuk sementara dua dulu yang kita jadikan tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain seiring dengan hasil pemeriksaan lanjutan," katanya.
Namun demikian, kata Basuni, kedua tersnagka itu belum menjalani proses penahanan. "Kami masih memeriksanya dan belum melakukan penahanan kepada dua tersangka itu," ujarnya.
Sebelumnya dilaporkan Probis merupakan salah satu unit bisnis di Bulog yang khusus bergerak di bidang pengadaan beras. Pada tahun 2005 lalu, Bulog Pusat melalui Probis Pusat menyalurkan dana sebesar Rp156 miliar kepada Probis Jabar untuk melaksanakan bisnis beras.
Namun karena bisnis cengkeh lebih menguntungkan, dari jumlah dana tersebut sebesar Rp69 miliar diantaranya digunakan untuk bisnis pengadaan cengkeh tersebut.
"Ternyata bisnis cengkeh tersebut tidak berjalan lancar. Ada pembelian cengkeh yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan harga pada biro statistik," kata Basuni.
Ia menjelaskan, setelah cengkeh itu dijual, dana yang terkumpul hanya Rp52 miliar, sementara Rp17 miliar selisihnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007