Palembang (ANTARA News) - Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal sebagai upaya untuk menekan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, di Palembang, Jumat, mengatakan rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas itu untuk mengatur penempatan tenaga kerja lokal.
"Jadi, dengan adanya aturan tersebut, maka tenaga kerja asing bisa dibatasi," ujar Gubernur.
Menurut Deru, tenaga kerja lokal akan diprioritaskan bekerja di daerah termasuk dalam perusahaan asing yang ada di Provinsi Sumsel.
Karena itu, perda itu penting, mengingat sumber daya manusia Sumsel cukup banyak dan ada yang potensial.
Selain itu, kata Gubernur lagi, akan mengutamakan tenaga kerja lokal tersebut sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur dalam membangun daerah.
Sehubungan itu, raperda tersebut diusulkan kepada DPRD Sumsel untuk menjadi perda yang sekarang dalam pembahasan.
"Mudah-mudahan raperda tersebut cepat rampung, sehingga tenaga kerja yang ada di daerah ini terutama yang memenuhi syarat cepat mendapatkan pekerjaan," kata Deru lagi.
DPRD Sumsel sedang membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal saat ini dikaji oleh fraksi-fraksi.
Selain itu, ada enam raperda lainnya yang sedang dibahas, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Gubernur Sumsel antarkan 21 ton beras ke Lampung Selatan
Baca juga: Percepatan rumah tahfidz di semua desa Sumsel terus didorong
Baca juga: Tiga pelajar wakil Sumsel ke Inggris dilepas gubernur
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019