Samarinda (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri datang ke Kalimantan Timur untuk mengklarifikasi proses seleksi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi setempat.
Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono kepada awak media di Samarinda, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melalukan klarifikasi terkait permasalahan belum dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim yang telah ditunjuk Presiden RI.
Selain itu, proses seleksi Sekda Kaltim juga telah beredar isu-isu terkait dugaan adanya suap, seperti pernyataan dari mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
"Bukan diperiksa, namun dimintai beberapa klarifikasi dan penjelasan lain di seputar proses seleksi Sekda Kaltim," kata Soni Sumarsono.
Sayangnya pada kesempatan itu Soni enggan membeberkan secara gamblang terkait hasil klarifikasi. "Hasilnya, sebagai bahan masukan kebijakan dan tidak untuk dipublikasikan," kata Soni.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku masih belum bisa melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi karena dirinya masih perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kita melakukan koordinasi, bukan tidak mau melantik. Tapi, melakukan hal yang terbaik dari hal hal yang baik. Itu kan semua Keputusan Presiden," ujar Isran.
Isran menambahkan koordinasi diperlukan agar Keputusan Presiden memilih Abdullah Sani tidak terkesan tidak dihargai.
"Jadi kita lakukan koordinasi bagaimana Keputusan Presiden itu jangan terkesan atau misalnya tidak dihargai. Bukan tidak menghargai," kata Isran.
Sebelumnya, Kemendagri telah menanggapi surat Gubernur Kaltim nomor: 821 -2/111.2-5559/TUUA/BKD/2018 tanggal 28 Desember 2018 Perihal Perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim.
Dalam surat tersebut, penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekprov tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan keputusan ini, maka penjabat sekretaris provinsi oleh Meiliana berhenti bersamaan aktifnya sekprov yang baru dijabat Abdullah Sani.
Adapun, usulan perpanjangan Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Meiliana oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak disetujui terkait keputusan Presiden RI mengangkat Abdullah Sani sebagai Sekda.
Pewarta: Arumanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019