Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan tuduhan bahwa Ahmad Dhani merupakan korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus penyesatan.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan itu tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk pemerintah, katanya dalam keterangan pers yang diterima Antara, Kamis.
"Menyalahkan rezim atas vonis hukum Dhani merupakan bentuk sikap tidak bertanggung jawab. Selama ini sidang Ahmad Dhani terbuka untuk umum. Ia juga tidak kehilangan haknya untuk menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan semestinya tanpa mesti ditunggangi isu politik," katanya.
Ia mengatakan, Ahmad Dhani adalah korban dari ucapannya sendiri bukan rezim. Sebab selama ini Presiden Jokowi selalu menyatakan bahwa ia tidak mungkin dan tidak boleh mengintervensi proses hukum.
Sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga negara di kementerian, tokoh-tokoh partai pendukung pemerintah, dan kepala daerah yang diusung partai pendukung pemerintah juga berjalan semestinya. Bukti intervensi tak dilakukan Jokowi, katanya.
"Sebagai sesama politikus tentu saya merasa prihatin dengan apa yang menimpa Dhani, tapi biarlah ini menjadi pelajaran kita bersama soal pentingnya berhati-hati mengucapkan pernyataan di media sosial. Sebab kebebasan kita dalam berpendapat juga dibatasi oleh kebebasan orang lain yang diatur dalam koridor hukum," katanya.
Ia mengimbau di tahun politik ini untuk bersama-sama menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
"Saling menghargai dan menghormati, mengkritik atas dasar argumentasi yang faktual, bukan sentimen ketidaksukaan semata," katanya.
Baca juga: Fadli Zon sebut penahan Dhani tak lazim
Baca juga: Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019