Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan pemerintah mempercepat proses pengurusan izin pembukaan program studi di perguruan tinggi dan pendirian perguruan tinggi.
"Reformasi birokrasi sudah dilakukan oleh Kemenristekdikti sejak tahun 2017. Namun, masih ada sejumlah kendala, seperti lamanya validasi untuk izin pendirian perguruan tinggi atau prodi yang menyebabkan terhambatnya penerbitan surat keputusan," katanya dalam siaran pers kementerian, Kamis.
"Masalah saat ini adalah izin sulit keluar, bisa membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun. Tetapi setelah berjalan, ternyata banyak juga prodi yang belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah kadaluarsa," katanya.
Mulai tahun ini, ia melanjutkan, pemerintah membuat gebrakan dengan mencanangkan penyelesaian proses perizinan pembukaan program studi perguruan tinggi dalam 15 hari kerja, dengan estimasi proses maksimal berlangsung lima hari kerja di setiap unit eselon I Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang menanganinya.
Proses perizinan pembukaan program studi di perguruan tinggi melibatkan Kemenristekdikti dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). Proses di kementerian melibatkan Direktorat Jenderal Kelembagaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, serta Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Nasir menjelaskan proses pembukaan program studi meliputi penyampaian usul secara daring, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen.
Setelah itu, jika usul disetujui, maka akan dilakukan proses evaluasi nondosen, seperti pengecekan lokasi dan ketersediaan ruang kuliah yang dilimpahkan pada LLDikti.
Pemerintah, menurut Nasir, ke depan berencana mempercepat prosesnya dengan menerbitkan surat keputusan elektronik dan tanda tangan digital.
"Saat ini, kami fokus pada pendidikan vokasi sehingga untuk izin pendirian perguruan tinggi, yang dibuka adalah perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial dimoratorium dahulu," katanya.
Pemerintah merancang penyederhanaan proses yang tidak hanya meliputi penyingkatan waktu pemrosesan, tetapi juga instrumen perizinan.
Nasir memaparkan persyaratan perizinan pendirian program sarjana, magister, dan diploma yang sebelumnya meliputi lima kriteria sekarang hanya tiga kriteria. Persyaratan pendirian program doktor kriterianya juga disusutkan dari sembilan menjadi tiga.
Selain itu Kemenristekdikti melakukan pelonggaran kebijakan dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018, yang mencakup jumlah dosen dan prodi minimal, serta batas usia dosen.
Ia mengatakan batas usia untuk dosen yang belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) kini 58 tahun. "Sedangkan yang memiliki jabatan akademik non guru besar 65 tahun, dan 70 tahun bagi yang guru besar,” imbuh dia.
Pemerintah berharap proses perizinan yang semakin sederhana akan memunculkan berbagai program studi inovatif sesuai dengan perkembangan zaman.
Baca juga:
Menristekdikti dorong kampus miliki prodi kekinian
Menristekdikti resmikan Prodi Vokasi Pulp dan Kertas Universitas Riau
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019