Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat dapat dimungkinkan secara langsung mengajukan calon perorangan bagi pemilihan semua jenis keanggotaan legelatif pusat dan daerah serta capres, dan semua jabatan publik melalui amandemen UUD 1945, kata Ketua Umum Front Persatuan Nasional (FPN) KH Agus Miftach. "FPN mengajak seluruh komponen masyarakat agar melakukan peninjauan kembali melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu secara keluruhan," kata Agus kepada pers di Jakarta, Selasa. Ketika menyampaikan hasil Dialog Kebangsaan IV yang adakan FPN, 26 September 2007, Agus mengatakan, dialog tersebut menyoroti dan membahas secara kritis Keputusan MK No 5/PUU-V/2007, tanggal 23 Juli 2007 yang berdampak pada mengajuan calon perorangan oleh masyarakat dalam Pilkada. "Hal ini akan menuntut konsekuensi perubahan UU yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR, sehingga merupakan perluasan kesempatan yang sebelumnya hanya berlaku di NAD," katanya. Kendati demikian, kata Agus, rumusan Perppu atau RUU tentang Perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sesuai dengan Keputusan MK No 5/PUU-V/2007 yang mewajibkan adanya calon kepala daerah secara perorangan oleh masyarakat, terkesan dihambat DPR dan pemerintah. Agus mengatakan, dalam Dialog Kebangsaan itu juga berhasil dibentuk Forum Komunikasi antar Ormas dan LSM di tingkat pusat dan daerah, dengan tetap menjaga independensi dan kedaultan organisasi masing-masing. "Forum komunikasi sesuai namanya tidak mengikat secara formal, hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi," ujarnya. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan dapat dicapainya kesepakatan yang bukan hanya bersifat moral, namun operasional jika dapat dicapai keputusan bersama antar ormas dan LSM. Agus menambahkan, Dialog Kebangsaan itu juga merekomendasikan seruan melalui media massa, untuk memperteguh komitmen menjaga keutuhan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila serta menolak sparatisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007