Kendati berstatus tahanan Kejari, Supardi mengatakan Ratna akan dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya sesuai dengan permintaan pihak keluarga yang menyebutkan Ratna tengah dirawat oleh dokter di sana.
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus penyebaran berita bohong penganiayaan, Ratna Sarumpaet, akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi di Jakarta, Kamis.
Pihak kejaksaan sendiri telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penyebaran berita bohong tersebut dengan terdiri dari kombinasi pihak Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.
"Ke depan seperti apa, kita lihat perkembangannya, karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu di situ barang bukti banyak harus di pisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flash disk, cd, laptop dan materil termasuk tiket, dan baju-baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Ketika ditanya butuh proses berapa lama untuk sampai ke persidangan, Supardi mengatakan sedikitnya membutuhkan waktu 20 hari ke depan.
"Setidaknya range waktu 20 hari ke depan. Kami pelajari dulu, yang paling lama itu membuka data-data elektronik itu dan itu juga baru kami terima sekarang . Kami harus lihat satu persatu seperti apa sehingga konstruksi dakwaan benar-benar sesuai harapan," katanya.
Kendati berstatus tahanan Kejari, Supardi mengatakan Ratna akan dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya sesuai dengan permintaan pihak keluarga yang menyebutkan Ratna tengah dirawat oleh dokter di sana.
"Dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan. Selain itu juga soal keamanannya dan jarak yang dekat dengan pengadilan," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Ratna Sarumpaet dan bukti-bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019