Malang (ANTARA News) - Para pejabat di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, boleh menerima menerima parcel dari para relasinya serta diijinkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran ke daerah tujuannya. Walikota Malang Peni Suparto, Selasa, menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur dan melarang para pejabat dilingkungan Pemkot Malang ini menerima parcel lebaran bahkan kendaraan dinaspun kalau digunakan untuk mudik juga tidak masalah asal pada saat masuk kerja kembali setelah cuti bersama tidak ada yang terlambat apalagi sampai berhari-hari dengan alasan transportasi. "Saling memberi parcel ini sudah menjadi tradisi tahunan umat Islam di Indonesia sehingga sulit untuk dihapuskan dan saya kira parcel ini juga salah satu media untuk mengeratkan tali silaturahmi antar saudara, relasi dan umat Islam itu sendiri," katanya menegaskan. Hanya saja, katanya, untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer masih dipikirkan, namun kalau mengacu pada tahun-tahun sebelumnya setiap PNS dan honorer juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan prestasi yang dianggarkan dari pos kesejahteraan. Sebelumnya mantan anggota Komisi VIII DPR RI itu menegaskan, Pemkot tidak akan memberikan THR maupun bingkisan dalam bentuk apapun, karena tidak ada acuan hukumnya bahkan larangan pemberian THR sudah diatur dalam Permendagri No 13 tahun 2006. Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Anang Sulistyo, mendukung perubahan kebijakan Walikota Peni Suparto yang tidak melarang para pejabatnya menerima bingkisan lebaran (parcel) dari manapun dan dari siapapun, karena tidak berpengaruh terhadap kinerja dan bukan satu bentuk penyuapan. "Siapapun berhak mendapat bingkisan atau parcel pada hari-hari istimewa seperti lebaran ataupun natal, karena saling tukar parcel ini sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia yang tidak bisa dihapus begitu saja apalagi kalau sampai dianggap pemborosan," katanya menegaskan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007