Tangerang (ANTARA News) - Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten mengelar operasi penertiban terhadap pengendara truk dan menilang sebanyak 58 unit truk pengangkut hasil tambang.
"Ini merupakan tindak lanjut dan sanksi dari Perbup No.47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Kendaraan Truk dan Angkutan Barang," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, di Tangerang, Kamis.
Bambang mengatakan dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa pengendara truk dan angkutan barang hanya dibatasi waktu melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, dengan melibatkan Satpol PP dan petugas Polresta Tangerang.
Operasi tersebut, katanya, sesuai instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bahwa peraturan harus ditegakkan, dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi.
Petugas menilang pengemudi truk yang tidak membawa buku kir dan sengaja mengangkut hasil tambang dan barang lain siang hari, ini dianggap menyalahi aturan.
Namun terhadap pengemudi truk yang tidak membawa SIM dan STNK, maka aparat Polresta Tangerang menahan truk tersebut di halaman Mapolsek Tigaraksa.
"Kewenangan penahanan kendaraan itu adalah pada aparat Polsek Tigaraksa dan untuk sanksi tilang oleh Dishub," katanya lagi.
Untuk tahap awal operasi penertiban digelar di pertigaan Kutruk, Kecamatan Jambe karena di kawasan itu ratusan truk melintas setiap hari.
Keberadaan truk membawa hasil tambang melintasi daerah ini dianggap meresahkan penguna jalan dan warga, karena barang bawaan berupa tanah dan pasir berceceran di bahu jalan.
Ketika musim hujan kondisi jalan menjadi becek dan licin menyebabkan pengendara lain terutama sepeda motor rawan kecelakaan.
Demikian pula keberadaan truk melintas siang hari menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet.
Bahkan saat kemarau barang bawaan truk yang berceceran itu menyebabkan debu beterbangan membuat polusi udara dan merusak lingkungan sekitar.
Pemkab Tangerang banyak menerima laporan dari warga menyangkut keberadaan truk tambang tersebut, sehingga aparat instasi terkait sudah berulang kali menegur tapi tetap diabaikan.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019