Wamena, Papua (ANTARA News) - Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya merintahkan personel melakukan operasi dan tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pekerja di Bandara Wamena yang diduga masih terlibat penyelundupan narkoba jenis ganja dari Jayapura ke Bandara Wamena.
Kapolres Tonny Ananda, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan dari beberapa pengguna dan pengedar yang ditangkap, mengaku bahwa penyelundupan ganja dilakukan melalui pesawat penumpang.
"Mereka bawa ganja dari Jayapura menggunakan pesawat, untuk itu saya akan ungkap siapa pelaku. Melalui pesawat kok bisa lolos barang ini. Pasti ada orang dalam dan kami akan OTT, kami akan ungkap," katanya lagi.
Ia mengatakan dari keterangan dua orang yang ditangkap bersama barang bukti pada Selasa (29/1), mereka mengaku sudah menyelundupkan 14 paket ganja melalui bandara dan separuhnya sudah terjual.
"Saya perintahkan Kasat Narkoba untuk memburu pelaku, penjual ganja, dan segala bentuk narkotika yang beredar di Jayawijaya," katanya pula.
Penangkapan dua orang itu bermula saat polisi mengamankan seorang pria yang dipengaruhi minuman keras dan kedapatan membawa satu bungkus ganja kering seberat satu gram lebih.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan didapati tersisa enam paket ganja yang dikemas dalam plastik gula.
"Awalnya laki-laki yang dalam keadaan mabuk ini dipergoki oleh petugas Polsek KP3 Bandara, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan enam paket. Ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di Jayawijaya sangat besar," katanya pula.
Mantan Kapolres Lanny Jaya itu juga mengatakan dari hasil razia rutin yang dilakukan sejak awal Januari, polisi menyita lebih dari 3,785 liler minuman oplosan dan 67 botol minuman pabrikan jenis vodka.
Baca juga: Pengedar ganja di Abepura ditangkap polisi
Baca juga: Siswa SMP di Biak ketahuan konsumsi ganja
Baca juga: BNN Papua musnahkan ganja dan sabu milik enam tersangka
Baca juga: Ditpolair Polda Papua tangkap mahasiswi pengedar ganja
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019