Palu (ANTARA News) - Mantan Bupati Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Azikin Suyuti, Selasa divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi dana pemulangan pengungsi korban kerusuhan Poso 2001 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar.
Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Palu diketuai Faturrahman SH, juga mewajibkan Azikin Suyuti membayar denda Rp50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,2 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta Azikin Suyuti akan disita senilai uang pengganti tersebut atau mengganti dengan satu tahun kurungan.
Perkara korupsi dana pemulangan pengungsi korban kerusuhan Poso 2001 yang melilit Azikin Suyuti yakni ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Sulteng. Ia menjabat Bupati Poso tahun 2005.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa/penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulteng selama tujuh tahun penjara.
Akan tetapi, dalam pembacaan amar putusan tersebut, majelis hakim PN Palu tidak memerintahkan penahanan kepada Andi Azikin Suyuti, sebelum putusan yang dijatuhkannya tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sikap kooperatif dan pengabdian Azikin Suyuti sebagai pegawai negeri sipil lebih 20 tahun, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain Azikin Suyuti, kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Poso juga menyeret mantan Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele. Berkas perkara Aminuddin Ponulele diperiksa dalam persidangan terpisah dan telah diputus bebas oleh majelis hakim PN Palu yang juga diketuai Fatuhrahman.
Anggota JPU, Ariati, menyatakan masih pikir-pikir melakukan banding atas putusan mejelis hakim ini. Pernyataan senada disampaikan tim penasehat hukum Azikin Suyuti.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007