Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka KO berdasarkan laporan dari korban M Khomis Ridho (22) bahwa kios ponsel miliknya di Jalan Sentosa Baru, Kecamatan Perjuangan mengalami pencurian pada Jumat (18/1).
Dalam aksi tersebut, pelaku mendobrak pintu kios korban dan menggasak tas berisi uang Rp10 juta serta beberapa dokumen penting.
"Saat kejadian korban terbangun, namun pelaku melarikan diri," ujarnya.
Putu mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan serta mengidentifikasi pelakunya.
Tersangka disergap ketika berada di Jalan Kesehatan Medan Perjuangan. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Setelah dilumpuhkan, tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan medis," ucap dia.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 10 lembar kartu paket XL milik korban, satu buah flashdisk berisi CCTV dan dua lembar nota pembelian kartu paket.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis kambuhan dan sudah 13 kali melakukan aksinya.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Polisi tahan lima begal motor di Denpasar
Baca juga: Polisi tangkap residivis pemeras sopir truk
Baca juga: Polisi tangkap dua wanita residivis narkoba
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019