Jakarta, (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

Keterangan pers OJK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua
Dewan Komisioner OJK dengan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS. Selain itu, juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK dengan LPS antara lain peningkatan koordinasi dalam rangka penanganan bank sistemik serta penyelesaian bank selain bank sistemik.

Kemudian, pendirian dan pengakhiran bank perantara serta penanganan atau penyelesaian bank dengan status "Tbk" dan penerbitan surat berharga.
Selain itu, pembaruan terkait penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK.
LPS juga dapat melakukan "due diligence", terhadap bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.

Komitmen ini ikut meningkatkan pertukaran data dan informasi serta percepatan penyampaian informasi terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Terakhir, pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan serta pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.


Baca juga: Pemerintah, BI, OJK dan LPS perkuat koordinasi untuk jaga stabilitas
Baca juga: OJK dan LPS teken nota kesepahaman

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019