"Selama pelaksanaan pemilu digelar sudah sekitar 148 kasus pelanggaran pemilu yang kami tangani, dengan rincian hingga Desember 2018 terdapat 138 pelanggaran dan di Januari 2019 ini sudah ada 10 pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah di Sukabumi, Rabu.
Pelanggaran yang terjadi tersebut berasal dari laporan dan temuan langsung di lapangan. Dari ratusan kasus yang ditangani mayoritas sudah tertangani dan selesai kasusnya dengan sanksi administratif.
Menurutnya, dari hasil rekapitulasi paling banyak kasus pelanggaran yang terjadi adalah kode etik seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sembarangan baik APK milik calon legislatif maupun calon presiden
Bahkan, pihaknya sudah memeriksa empat kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan rincian satu kasus kasih dalam penanganan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dan sisanya sudah ada klarifikasi dan dinilai tidak ada pelanggaran.
Tidak hanya itu, selama pemilu ini sudah ada caleg yang divonis selama enam bulan masa percobaan oleh pengadilan karena melakukan tindakan pidana pemilu, namun masih ada tindak pidana pemilu lainnya yang masih ditangani Gakumdu yang berasal dari daerah Depok, Bekasi dan Indramayu.
"Untuk caleg yang sudah divonis tersebut karena terlibat politik uang dan tentunya pencalegannya tersebut dibatalkan sehingga tidak bisa mengikuti pileg," tambahnya.
Di sisi lain, Abdullah mengatakan pada pemilu ini Jabar menjadi pusat perhatian karena mulai dari pusat hingga daerah menjadikan dari ini sebagai pusat kampanye yang dikarenakan daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Jabar.?
Maka dari itu pihaknya meningkatkan pengawasan karena dikhawatirkan terjadi gesekan dan untuk meminimalisasikan terjadinya sengketa pemilu. Pihaknya juga tidak akan melakukan tebang pilih pada penanganan kasus pelanggaran pemilu ini.
Baca juga: Bawaslu temukan dua ASN di Bali tak netral
Baca juga: Bawaslu Garut panggil 15 caleg karena kampanye di media massa
Baca juga: Bawaslu Jabar periksa empat kepala daerah
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019