Sidoarjo (ANTARA News) - Kanwilkumham Jatim menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian pengisian aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (E-LHKPN).
Kadiv Administrasi Kanwilkumham Jatim, Haris Sukamto, Rabu mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia yang bersih.
"Salah satunya dengan mendorong para penyelenggara negara untuk taati asas-asas umum penyelenggaraan negara," katanya di sela kegiatan bimbingan teknis terkait pengisian aplikasi LHKPN secara elektronik di Aula Kanwilkumham Jatim di Surabaya.
Ia mengemukakan, berdasar data monitoring kepatuhan, sebanyak 266 wajib lapor di jajarannya, 100 persen diyatakan sudah lapor. Namun, data yang telah terverifikasi lengkap masih minim dan masih cukup banyak yang dinyatakan terlambat lapor.
"Tentu ini masih menyisakan catatan tersendiri bagi kami. Bahwa masih ada di antara kami yang masih belum bisa melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ucapnya.
Padahal, kata dia, sistem yang diciptakan KPK sudah sangat memudahkan dalam melaporkan LHKPN serta penerapan aplikasi secara dalam jaringan seharusnya memudahkan para wajib lapor.
"Tahun ini, batas waktu untuk melaporkan LHKPN tahun pelaporan 2018 secara dalam jaringan paling lambat 31 Maret 2019. Akhir Februari harus sudah lengkap. Tidak perlu menunggu sampai akhir Maret," ujarnya.
Sementara itu, Tim dari Direktorat PP LHKPN, Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Galuh Sekardita dan Riki Sulaiman sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019