Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dan UU No.12/1995 (UU Permasyarakatan).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PSK dan Pasal 14 ayat 1 huruf i dan huruf k UU Permasyarakatan telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, yang ingin mengajukan remisi namun merasa terhalang karena ketentuan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa pemohon sebagai warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga binaan lain untuk mengajukan remisi dan juga pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam UU PSK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kendati demikian bila dalam proses pengajuan hak tersebut pemohon mengalami kendala dan juga penolakan untuk menjadi saksi pelaku (justice collaborator), sehingga pemohon tidak bisa mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat, hal tersebut bukanlah dikarenakan inkonstitusionalnya norma UU PSK yang dimohonkan pengujian.
"Hal itu merupakan persoalan konkrit yang dialami oleh pemohon, yaitu terkait dengan mekanisme dan pedoman mengajukan remisi atau pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam UU PSK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat pemohon lebih mengedepankan uraiannya terkait dengan aspek prosedural proses pengajuan sebagai saksi pelaku daripada menjelaskan aspek-aspek pertentangan konstitusionalitas norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian oleh pemohon.
Mahkamah juga menilai secara substansi isu konstitusionalitas permohonan yang diajukan sama dengan isu dalam perkara Nomor 82/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Kamarudin Harahap, yaitu terkait dengan hak narapidana dalam upaya untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019