Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog, Widjanarko Puspoyo, akan disidang pada 9 Oktober 2007 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara dugaan korupsi, kata ketua majelis hakim perkara tersebut, Edy Jonarso, Selasa.
"Akan disidang tanggal 9 Oktober," katanya.
Edy menyatakan, sudah menerima berkas perkara tersebut yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara itu, katanya, juga akan ditangani oleh dua hakim anggota, yaitu Efran Basuning dan Artha Theresia.
Widjanarko akan didakwa melakukan korupsi dalam tiga perbuatan. Ketiga perbuatan itu adalah impor sapi potong dari Australia, penerimaan hadiah dari perusahaan Vietnam, serta ekspor beras ke Afrika Selatan.
Ketiga peristiwa itu akan disatukan dalam satu surat gugatan.
"Dakwaannya kumulatif," kata Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Dharmawangsa.
Widjanarko Puspoyo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar dalam impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM).
PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi.
Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerja sama walaupun telah dilakukan pembayaran.
Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog dari PT LNP, Maulany Ghany Aziz telah divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar,
Sementara rekanan dari PT SBM, Moeffreni dan Fahmi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng.
Saat ini, PN Jakarta Selatan juga sedang mengadili lima terdakwa lain yang tegabung dalam Tim Monitoring Pegadaan Sapi tahun 2001.
Lima terdakwa itu adalah Ketua Tim Monitoring Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog), beserta empat anggota Tim Monitoring, yaitu Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan
Pergudangan Bulog), A. Nawawi, Mika Rambe Kembena, serta Richiyat Subandi.
Widjanarko juga diduga menerima hadiah dalam pengadaan beras hasil kerja sama Bulog dengan Vietnam Southern Food Corporation pada 2001-2002.
Vietnam Food diduga telah mengirimkan uang sekitar 1,5 juta dolar AS ke PT Tugu Dana Utama yang kemudian mengirimkan 1,2 juta dolar AS ke PT Arden Bridge Investment (ABI) milik adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo.
Dari PT ABI, uang diduga mengalir ke Widjanarko, Endang Ernawati (istri Widjanarko), Winda Nindyati (putri sulung Widjanarko), dan Rinaldy Puspoyo (putra Widjanarko).
Atas perbuatannya tersebut, Widjokongko dapat disangka melanggar hukum sesuai pasal 11 dan pasal 12 jo pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHPidana.
Kemudian Widjanarko juga diduga melakukan korupsi dalam ekspor 50 ton beras ke Afrika Selatan pada 2005, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp76 miliar.
Sedianya Bulog akan mengekspor 50.000 ton beras ke Afrika Selatan pada 2004. Namun proyek tersebut hanya merealisasikan ekspor 50 ton beras pada 2005. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007