Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalah terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mentargetkan jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang harus dicapai di tahun 2019 sesuai renstra Kemnaker 2015-2019 sebanyak 14.257 perusahaan.
Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker Junaedah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu mengungkapkan jumlah 14.257 PKB di tahun 2019 tersebut merupakan tantangan yang diharapkan bisa kembali melampaui target yang dicanangkan.
"Melihat capaian target 2 tahun terakhir yang memperlihatkan perkembangan positif. Ini menambah optimisme bagi pelaku hubungan industrial untuk meningkatkan kuantitas pembuatan PKB seiring meningkatnya kualitas PKB yang disepakati," ujar Junaedah dalam Dialog Bersama Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berkualitas di kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sesuai renstra, Junaedah mengatakan tahun 2017 ditargetkan berjumlah 13.584 perusahaan. Namun capaian jumlah perusahaan yang membuat PKB telah melebihi target yang ditetapkan yakni 13.829 perusahaan atau lebih 245 perusahaan dari target.
"Tahun 2018 target skala nasional membuat PKB berjumlah 13.910 perusahaan dan capaiannya melebihi target yakni 14.418 perusahaan atau lebih 508 perusahaan dari target," kata dia.
Junaedah menegaskan sesuai renstra, terkait jumlah pengusaha dan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) yang memperoleh bimbingan teknis pembuatan PKB dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Tahun 2019 sebanyak 1.850 orang atau meningkat sebanyak 200 orang dari tahun sebelumnya (1.650). Tahun 2015 sebanyak 1.230 orang, tahun 2016 sebanyak 1.300 orang dan tahun 2017 sebanyak 1.450 orang.
"Kami optimistis tahun 2019 pencapaian tahun 2019, sebanyak 1.850 orang dapat melebihi dari apa yang telah kami rencanakan," ujar Junaedah.
Menurut Junaedah, untuk mencapai target dan sasaran yang diraih dalam rencana skala nasional, pihaknya melakukan kerja sama demgan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki SP/SB tapi belum memiliki PKB.
"Perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kawasan industri belum semua memiliki PKB. Ini yang menjadi tantangan bersama," katanya.
Dialog PKB yang berkualitas bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengusaha, SP/SB, pejabat hubungan industrial dalam menciptakan peningkatan syarat kerja melalui PKB.
Junaedah mengatakan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP). Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara SP/SB dengan pengusaha, sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.
"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalah terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.
Dialog PKB berkualitas diikuti 60 peserta dari unsur SP/SB, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi
Hadir dalam Dialog PKB yang berkualitas Kadisnaker Kabupaten Bogor Ati Iravati Dewi, Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti, Kasi Peraturan Perusahaan (PP) I Nyoman Indra Gunadhie, Kasi PKB janjian kerja Rinaldi Zuhriansyah, trainer hubungan industrial, narasumber Afif Johan dan Saiful DP.
Ati Iravati menambahkan dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas perusahaan dalam pembuatan PKB di tingkat perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pula kenyamanan dan ketenangan bekerja maupun berusaha serta dapat meningkatkan kesejahteraan.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019