"Kunjungan ke lapas. Saya juga biasa mengunjungi (lapas) dan sekaligus menjenguk saudara Ahmad Dhani," ujar Fadli yang ditemui Antara di Rutan Cipinang, Rabu (30/1).
Fadli menambahkan bahwa kunjunganya ke Rutan Cipinang adalah sesuai dengan bidang yang dibawahinya, yaitu Polhukam.
Poltisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa ketetapan hakim perlu dipertanyakan.
"Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, pengadilan tinggi diuji lagi," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi ditahan di rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019