Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan penyuapan dalam pengadaan tanah untuk Gedung Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, membantah telah menulis nota dinas kepada Sekjen KY, Muzayyin Mahbub, untuk meminta kenaikan harga tanah. Kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta mengatakan, pihaknya meminta agar nota dinas itu diperiksakan ke laboratorium kriminal guna memastikan apakah tulisan tangan itu benar dibuat oleh Irawady atau tidak . "Pak Irawady tidak pernah menulis nota untuk minta kenaikan harga. Untuk membuktikan, kami meminta nota itu untuk diperiksakan ke labkrim," ujar Firman, Selasa. Meski tidak menuduh bahwa seseorang mungkin membuat nota itu atas nama Irawady, ia mengatakan, persoalan nota dinas itu bisa mengarah kepada masalah pemalsuan. Saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Irawady menjelaskan nota dinas itu sama sekali tidak menyebutkan niatnya untuk menaikkan harga. "Isinya, saya tidak bisa ikut rapat hari ini dan setuju semua putusan pleno," ujarnya. Irawady mengaku pada rapat pleno KY pertama yang membahas pengadaan tanah, ia justru orang yang paling tegas meminta agar jangan ada penggelembungan harga. Irawady sempat tiga kali menulis nota dinas kepada Sekjen KY terkait pengadaan tanah untuk Gedung KY. Nota dinas itu kini telah berada di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor KY pada Jumat, 28 September 2007. Dalam nota dinas yang ditulis tangan oleh Irawady di sehelai kertas block note berlogo KY itu, mantan jaksa itu meminta agar harga jual dinaikkan sedikit dari harga yang disepakati Rp46 miliar. Nota itu dikirim oleh Irawady kepada Sekjen sebelum 28 Agustus 2007, saat digelarnya rapat pleno KY untuk memilih tanah di Kramat Raya yang tidak dihadiri oleh Irawady. Meski Irawady tidak hadir dan pada awalnya menolak pilihan tanah di Jalan Kramat Raya, Irawady dalam nota dinas kedua tertanggal 28 Agustus 2007 kepada Sekjen menyatakan ia sepakat dan menyukai lokasi tanah tersebut. Pada akhirnya, permintaan Irawady untuk menaikkan harga itu tidak terlaksana, karena harga yang dibayarkan oleh KY pada transaksi 18 September 2007 sesuai harga yang disepakati, yaitu Rp46 miliar. Tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, dibeli oleh KY dengan harga dibawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). NJOP yang berlaku adalah Rp8,147 juta per meter persegi dan KY membelinya dengan harga Rp8,130 per meter persegi. Sekretaris Jenderal KY, Muzayyin Mahbub, membenarkan adanya nota dinas yang dikirim oleh Irawady itu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007